Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual, Perundungan, Intoleransi dan Korupsi Di Lingkungan
Perguruan Tinggi serta sebagai salah satu Indikator Utama Kinerja Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi, LLDIKTI Wilayah IX bermaksud menyelenggarakan Deklarasi
Pencegahan dan Penanganan Tiga Dosa (Perundungan, Kekerasan Seksual, dan
Intoleransi ) serta Korupsi di Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah IX dengan
melibatkan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta, Dosen dan Mahasiswa di lingkungan
LLDIKTI Wilayah IX yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 14 Januari 2023
Pukul : 06.00 Wita s.d Selesai
Tempat : Center Point of Indonesia
Citra Land City Losari Makassar
Jln. CitraLand, Jl. Ampera Raya No.6, South Sulawesi 90111

