Unit Penjaminan Mutu

UPMFK merupakan unit penjaminan mutu di tingkat fakultas. UPMFK berkoordinasi dengan PSMF-UMI mengevaluasi proses kegiatan akademik berjalan sesuai Rencana Mutu (RM). UPMFK aktif membuat dokumen mutu serta memastikan proses Audit Mutu Internal (AMI) berjalan baik dengan terlebih dahulu melakukan crosscheck terhadap indikator AMI ke PSPD.

dr. Nesyana Nurmadilla, M.Gizi

A. Ketua Unit Penjaminan Mutu FK UMI

  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPMI dalam lingkup FK UMI.
  2. Berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu UMI terkait pelaksanaan SPMI dalam lingkup FK UMI.
  3. Melaporkan pelaksanaan SPMI dalam lingkup FK UMI kepada Pimpinan FK UMI.
  4. Merumuskan dan atau memeriksa dokumen mutu dalam lingkup FK UMI.
  5. Memantau persiapan pelaksanaan AMI di tingkat fakultas dan program studi.
  6. Melakukan cross check terhadap hasil temuan AMI.
  7. Memantau persiapan dan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen (RTM) dalam lingkup FK UMI.
  8. Memantau pelaksanaan tindak lanjut dari hasil RTM.
  9. Memberikan saran kepada pimpinan dan unit kerja terkait pelaksanaan SPMI.

B. Sekretaris Unit Penjaminan Mutu

  1. Bertanggung jawab kepada ketua UPM FK UMI.
  2. Menyiapkan laporan pelaksanaan SPMI dalam lingkup FK UMI.
  3. Mengendalikan dokumen mutu dalam lingkup FK UMI.
  4. Membantu ketua UPM FK UMI dalam memantau persiapan pelaksanaan AMI di tingkat fakultas dan program studi.
  5. Membantu ketua UPM FK UMI dalam memantau persiapan dan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen (RTM) dalam lingkup FK UMI.
  6. Membantu ketua UPM FK UMI dalam memantau pelaksanaan tindak lanjut dari hasil RTM.

C. Satuan Tugas Pengendali Mutu Program Studi Pendidikan Dokter

  1. Bertanggung jawab kepada ketua UPM FK UMI.
  2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPMI dalam lingkup Program Studi Pendidikan Dokter FK UMI.
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara periodik terhadap seluruh kegiatan dan realisasi program kerja dalam lingkup Program Studi Pendidikan Dokter FK UMI.
  4. Melaporkan pelaksanaan SPMI dalam lingkup Program Studi Pendidikan Dokter FK UMI kepada Ketua UPM FK UMI.
  5. Memeriksa dokumen mutu dalam lingkup Program Studi Pendidikan Dokter FK UMI.
  6. Memantau persiapan pelaksanaan AMI dalam lingkup Program Studi Pendidikan Dokter FK UMI.
  7. Memantau pelaksanaan tindak lanjut dari hasil RTM dalam lingkup Program Studi Pendidikan Dokter.

D. Satuan Tugas Pengendali Mutu Program Studi Profesi Dokter

  1. Bertanggung jawab kepada ketua UPM FK UMI.
  2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPMI dalam lingkup Program Studi Profesi Dokter FK UMI.
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara periodik terhadap seluruh kegiatan dan realisasi program kerja dalam lingkup Program Studi Profesi Dokter FK UMI.
  4. Melaporkan pelaksanaan SPMI dalam lingkup Program Studi Profesi Dokter FK UMI kepada Ketua UPM FK UMI.
  5. Memeriksa dokumen mutu dalam lingkup Program Studi Profesi Dokter FK UMI.
  6. Memantau persiapan pelaksanaan AMI dalam lingkup Program Studi Profesi Dokter FK UMI.
  7. Memantau pelaksanaan tindak lanjut dari hasil RTM dalam lingkup Program Studi Profesi Dokter FK UMI.

E. Satuan Tugas Pengendali Mutu Sumber Daya Manusia, Keuangan, Sarana, dan Prasarana

  1. Bertanggung jawab kepada ketua UPM FK UMI.
  2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPMI dalam bidang sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana FK UMI.
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara periodik terhadap seluruh kegiatan dan realisasi program kerja dalam bidang sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana FK UMI.
  4. Melaporkan pelaksanaan SPMI dalam bidang sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana FK UMI kepada Ketua UPM FK UMI.
  5. Memeriksa dokumen mutu dalam bidang sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana FK UMI.
  6. Memantau persiapan pelaksanaan AMI dalam bidang sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana FK UMI.
  7. Memantau pelaksanaan tindak lanjut dari hasil RTM dalam bidang sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana FK UMI.

F. Satuan Tugas Pengendali Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

 

  1. Bertanggung jawab kepada ketua UPM FK UMI.
  2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPMI dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat FK UMI.
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara periodik terhadap seluruh kegiatan dan realisasi program kerja dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat FK UMI.
  4. Melaporkan pelaksanaan SPMI dalam bidang dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat FK UMI kepada Ketua UPM FK UMI.
  5. Memeriksa dokumen mutu dalam bidang dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat FK UMI.
  6. Memantau persiapan pelaksanaan AMI dalam bidang bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat FK UMI.
  7. Memantau pelaksanaan tindak lanjut dari hasil RTM dalam bidang bidang penelitian dan                pengabdian kepada masyarakat FK UMI

   

G. Satuan Tugas Pengendali Mutu Mahasiswa dan Alumni

  1. Bertanggung jawab kepada ketua UPM FK UMI.
  2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPMI dalam bidang mahasiswa dan alumni FK UMI.
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara periodik terhadap seluruh kegiatan dan realisasi program kerja dalam bidang mahasiswa dan alumni FK UMI.
  4. Melaporkan pelaksanaan SPMI dalam bidang mahasiswa dan alumni FK UMI kepada Ketua UPM FK UMI.
  5. Memeriksa dokumen mutu dalam bidang mahasiswa dan alumni FK UMI.
  6. Memantau persiapan pelaksanaan AMI dalam bidang mahasiswa dan alumni FK UMI.
  7. Memantau pelaksanaan tindak lanjut dari hasil RTM dalam bidang mahasiswa dan alumni FK UMI.

H. Pengendalian Dokumen

  1. Bertanggung jawab kepada ketua UPM FK UMI.
  2. Membantu sekretaris UPM FK UMI dalam menyiapkan laporan pelaksanaan SPMI dalam lingkup FK UMI.
  3. Membantu sekretaris UPM FK UMI dalam mengendalikan dokumen mutu dalam lingkup FK UMI

      

Struktur Organisasi