Program Studi (Prodi) Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia merupakan tahap kedua dari Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) setelah dari prodi sarjana kedokteran. Prodi Profesi Dokter telah terakreditasi secara nasional oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) sejak tahun 2018. Prodi profesi ditempuh selama 1 tahun 11 bulan atau selama hampir 4 semester dengan total keseluruhan SKS yaitu 52 SKS.
Menjadi program studi dengan penguatan utama kedokteran komunitas yang menghasilkan dokter yang bermutu, bermartabat, dijiwai nilai-nilai Islam, untuk mengabdi kepada kemanusiaan demi kepentingan umat, bangsa dan negara menuju world class university
Tujuan yang diturunkan dari misi adalah tercapainya hasil penyelenggaraan dan atau pengembangan: reformasi tata kelola fakultas berbasis good governance, program pendidikan kedokteran yang bermutu dan bercirikan keislaman, program penelitian kedokteran yang berkualitas dan terpublikasi nasional maupun internasional, dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi dakwah serta kerjasama dalam dan luar negeri terkait Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan organisasi dan manajemen Program Studi untuk mengakselerasi pencapaian Visi-Misi dan Tujuan Program Studi. Dalam penyelenggaraan institusi Prodi dan penyelenggaraan kegiatan akademiknya seluruh sivitas akademik terikat dalam budaya organisasi IHSAN (Islami, Humanis, Santun, Amanah dan Natural).
Dasar operasionalisasi pencapaian visi-misi adalah pencapaian strategi yang merupakan strategi induk untuk mencapai sasaran strategik meliputi sasaran bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, sumber daya manusia (dosen, mahasiswa, alumni, staf administrasi), sumber dana, sarana/prasarana dan teknologi informasi, serta kerjasama.
Setiap Sasaran Strategik dicapai melalui sejumlah program yang dijabarkan setiap tahunnya dalam kegiatan/aktivitas yang diukur berdasarkan target/indikator yang jelas, dirumuskan dan ditetapkan dalam tiap rencana operasional tahunan (Renop). Hasil evaluasi diri menunjukkan penyelenggaraan Prodi tetap dalam ruang lingkup dan bingkai pencapaian visi dan misi. Akselerasi pencapaian visi-misi dilakukan dengan menggunakan seluruh kekuatan untuk memanfaatkan peluang dan mengantisipasi tantangan agar tercapai standar visi-misi yaitu Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Profesi Dokter mengacu kepada dasar hukum penyusunan Capaian Pembelajaran (CP); Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Berdasarkan peraturan tersebut, maka Program Studi Sarjana Kedokteran masuk ke dalam kategori jenjang kualifikasi 6. Di samping peraturan tersebut di atas, penentuan CPL juga mengacu ke Peraturan Menteri Riset dan Teknologi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berikut Capaian Pembelajaran Lulusan pada Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia: